Bacaria.id, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian.
Pelaku tersebut berinisial JVM alias Pak Dodi(43), seorang pria yang tinggal di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit handphone android yang berisikan pesan WhatsApp terkait pesanan tebakan angka judi jenis KIM Hongkong.
Selain itu, ditemukan juga satu buah dompet lipat pria berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp 700.000, dan satu lembar kartu ATM Bank BRI.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa (16/07/2024).
“Tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi KIM Hongkong di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir,” ucap Kasi Humas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial JVM alias Pak Dodi, sedang menerima atau menunggu pesanan angka-angka tebakan judi KIM Hongkong yang dicatat pada satu unit handphone android miliknya.
“Setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa ia telah melakukan kegiatan perjudian jenis KIM Hongkong selama dua bulan terakhir. Pelaku menjalankan aktivitas tersebut seorang diri melalui salah satu link situs judi online,” terangnya.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Diharapkan, masyarakat semakin aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Kasi Humas.