Jual Sabu, Warga Sei Tarolat Ditangkap Team Opsnal Polsek Bilah Hilir
Bacaria.id, Labuhanbatu – NS (35) warga Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Team Opsnal Polsek Bilah Hilir – Polres Labuhanbatu atas perkara tindak pidana narkotika.
Team opsnal Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Iptu SM. Lumbangaol,SH.,MH berhasil mengamankan pelaku NS saat di rumahnya, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologi penangkapan terhadap pelaku.
“Pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya sekira pukul 23.40 Wib, Team melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Parlando.
“Dengan sigap langsung dilakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tasnya,” beber Kasi Humas.
Selanjutnya Team juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merek OPPO warna biru, satu buah pipet berbentuk sekop, satu bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS, satu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.140.000, satu bah tas sandang kulit warna coklat.
Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
