Polsek Barus Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Terandam Barus

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, pada Kamis, (11/07/2024) sekitar pukul 19.45 Wib.

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial HGL, Pria (23 ) seorang Nelayan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warga bahwa di TKP yakni disekitar Pasar Tarandam Barus, sering adanya kegiatan transaksi maupun peredaran Narkotika.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 4,58 gram, 1 bong, uang tunai sebesar Rp 802.000, 2 dompet dan 4 mancis.

“HGL diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti,” ujar Kapolsek pada Jumat (12/07/2024)

Saat diintrogasi, Kapolsek menyatakan bahwa tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Dan menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu,” ujar Iptu Mulia.

Saat ini tersangka HGL bersama Barang Buktinya tahan di MaPolsek Barus, untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.