Polres Toba Ungkap Pelaku Pencuri Uang Dana Desa Aek Unsim

BacariaNews

Bacaria.id, Toba – Akhirnya Polisi berhasil mengungkap Kasus Pencurian uang dana Desa Aek Unsim, Kec Bor Bor, yang terjadi di Parkiran CV Printing Jl. Lintas Tarutung Kelurahan sangkar Nihuta Soposurung Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Hal ini di ungkap Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat konferensi Pers di Mapolres Toba, Rabu (22/11/2023) tentang kasus Tindak Pidana Pencurian Uang Dana Desa Aek Unsim sebesar Rp 131.062.000.

Kapolres Toba didampingi Wakapolres Toba Kompol B Simarmata, Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan dan Kasi Humas AKP B Samosir mengatakan Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

“Ada 3 pelaku yang ditangkap dan 1 Pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan melalui Kasi Humas AKP B Samosir.

Ketiga Pelaku yang sudah di tangkap berinisial HZ (41), RN (29), NH (36), sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO berinisial H (36). Ke empat pelaku merupakan warga Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI propinsi Sumatera Selatan.

Dibeberkan Kasi Humas AKP Bungaran, Para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing.

Pelaku HZ, Sebagai Eksekutor yang mengambil Tas berisi uang dan Laptop milik Korban dari dalam Mobil, dan diketahui merupakan Residivis tahun 2020 dengan kasus yang sama di Malaysia.

Pelaku RN, sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk Vario warna Hitam yang digunakan pada saat beraksi, dan Sebagai pemantau situasi.

Pelaku NH, sebagai pemantau dan mengawasi situasi Target, juga merupakan Residivis tahun 2022 kasus Penggelapan di Sumatera Selatan.

Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO di Kepolisian mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk VIXION dan sebagai pemantau situasi.

Kasat Reskrim menjelaskan sebelumnya kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasribu (32) dan Bendahara Ellen boru Hutahaean (34) semua warga Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba melakukan penarikan uang Dana Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor, sebesar Rp. 131.062.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu) di Bank Sumut Balige.

Setelah melakukan penarikan uang dipegang bendahara Ellen Boru Hutahaean dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya sama-sama keluar dari dalam Bank Sumut dan langsung menuju mobil milik mereka yaitu Kijang Innova.

Pada saat keluar dari dalam Bank Sumut, hal tersebut di ketahui oleh Tersangka HZ yang pada saat itu sedang memantau target di dalam bank, keduanya pun saling berpapasan.

Setelah HZ mengetahui ada target, dan langsung menelfon Tersangka lainnya yaitu NH dan H dalam hal ini DPO. Ketiga tersangka ini untuk memantau target yang melintas dengan menggunakan Mobil Innova.

Kemudian ke empat tersangka membuntuti / mengikuti korban dari belakang. Setibanya korban di CV. VISI PRINTING beralamat di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan Sangkar Nihuta dengan tujuan ingin membeli Laptop.

Lalu ke empat Tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.

Sekira pukul 13.15 Wib, Kepala Desa, Bendahara dan Perangkat Desa Aek Unsim langsung turun dari dalam mobil menuju toko CV. VISI PRINTING dengan keadaan mobil tidak dikunci dan uang Dana Desa berada di dalam mobil.

Setelah itu Tersangka H yang DPO dan NH yang berada di belakang, melewati mobil korban yang berhenti dan pada saat itu langsung memantau keadaan mobil korban.

Sementara Tersangka lain RN dan HZ lah yang langsung beraksi terhadap target. Dimana pada saat itu Tersangka HZ masih sempat untuk menggunakan Jacket, sembari memantau dari jarak 30 Meter dari mobil korban.

Sekira pukul 13.20 Wib, Tersangka HZ langsung menuju mobil korban, dengan cara mengendap berjalan membungkuk, dan langsung membuka pintu kiri bagian tengah mobil korban, yang pada saat itu sedang tidak terkunci. Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas Ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas Ransel tersebut terdapat uang dan laptop.

Setelah barang curian di dapat, kemudian tersangka membawa kabur uang korban menuju Kota Kediaman tersangka.

“Selajutnya, Uang tersebut sempat dibagi oleh Tersangka Sebesar Rp. 29.000.000,- (dua Puluh Sembilan Juta) / Orang dan uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Tim Resmob yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan langsung melakukan penyelidikan dibantu oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kepada Tersangka RN dan HZ di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Di ketahui Kedua tersangka ini di tangkap di bandara Soekarno Hatta Jakarta karna kedua baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH di tangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 09 November 2023.

Petugas berhasil mengaman Barang bukti tersangka dari HZ berupa 1 (satu) unit Kemeja kotak kotak Warna merah, Celana jeans warna Biru dan Sepatu yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Tas dan Jacket yang digunakan pada saat beraksi.

Untuk tersangka RN berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis warna Orange, 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna hitam pada saat beraksi dan 1 (satu) Buah Jacket, celana, baju, sepatu, 1 (satu) Buah helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 1 (satu) Unit HP Android warna hitam.

Tersangka NH di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Orange yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu ) buah celana, Jacket, Sepatu, 1 (satu) Buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 2 (dua) Unit HP warna hitam.

Motif dari para tersangka ini adalah Perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, dengan target operasi yaitu Nasabah Bank.

Ketiga tersangka tersebut Melanggar Pasal Tindak pidana “PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Tersangka H dalam hal ini masih DPO. Ketiga tersangka yang di tangkap sudah di tahan di RTP Polres Toba.