Bacaria.id, Simalungun – Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu berinisial ES (38) berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun di rumahnya Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (26/01/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman ES sehingga personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh IPDA Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi, setelah melakukan pengintaian di lokasi mereka menangkap seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irvan.
Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitas pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa Barang Bukti narkotika.
“2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet,” lanjut Irvan.
Total barang bukti narkotika sebanyak 1.57 gram bruto, satu ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo.
Turut diamankan pelaku setelah mengakui barang itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki warga Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.