Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba Pematang e

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap AH (41) alias Belendong pada Senin, 04 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berusia 41 tahun tersebut merupakan warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi Senin(4/9/2023) sekira Pkl.18.00 WIB, menjelaskan bahwa AH alias Belendong berhasil diamankan di dalam rumahnya, Kampung lll, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini bermula dari pengakuan tersangka sebelumnya, S (43) alias Gundul, yang mengaku telah menjual shabu-shabu kepada AH alias Belendong. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah Agus,” ucap Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Setelah melakukan penggeledahan di kamar rumah AH alias Belendong bersama Gamot setempat, tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,38 gram. Narkotika tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar AH alias Belendong.

“Dalam interogasi AH alias Belendong, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari S alias Gundul, yang berada di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Adi.

Tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus shabu dan satu tas sandang warna hitam kini telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.