Bacaria.id, Pematang Siantar – Satlantas Polres Pematang Siantar terus melakukan penegakan hukum melalui tilang terhadap pengemudi dan pengendara yang parkir sembarangan di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.
Hal ini ditegaskan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno Melalui Kasat Lantas Relina Lumbangaol kepada awak media saat melakukan penilangan kendaraan di lokasi larangan parkir di Jln Sutomo, Jumat (08/12/2023).
Relina menyampaikan penindakan kali ini telah dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan yang melanggar rambu larangan parkir.
“Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar dozona dilarang parkir sesuai pasal Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ,” ucap Relina.
Dikatakan Relina, sebelum dilakukan penindakan pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan di lokasi yang dilarang parkir.
“Tindakan sosialisasi dan teguran secara lisan tersebut tidak juga memberikan efek jera bagi pengendara, sehingga Personil Satlantas Polres Pematang Siantar langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang dilokasi,” ujar Relina.
Kasat Lantas Relina Lumbangaol berharap kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan lalulintas.
“Bagi pengendara agar mematuhi peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan,” tutup Relina.