Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar, 18 Paket Kecil Sabu Diamankan

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Sebanyak 18 paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat 3,16 gram diamankan petugas Polres Padangsidimpuan dari tangan seorang pengedar.

“Barang bukti itu ditemukan dari RAN (33), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP Jasama Siadabutar, Senin (06/02/2024).

Tersangka diamankan petugas pada Kamis (01/02/2024). Selain 18 paket sabu, petugas juga menyita handphone dan uang tunai senilai Rp.605.000.

Dikatakan Jasama, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwasannya di Kampung Salak Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sedang terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, tim langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka,” katanya.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial D warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap D, namun tidak diketahui keberadaannya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.