Bacaria.id, Madina – Tiga orang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Wonosari Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Prov. Sumut, kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Batahan baru-baru ini.
Mulanya, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mengamankan pengedar bernama ATS (23) pada Sabtu (30/03/2024) pukul 11.00 Wib.
Di desa yang sama dengan tempat berbeda pada pukul 14.30 Wib, dua tersangka pengedar bernama KL alias Dadan (30) dan AB (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Batahan di pinggir jalan depan door smer milik Andi.
Dari tangan tersangka ATS, petugas mengamankan 35,09 Gram sabu-sabu dan 5 potong pakaian perempuan.
Sementara dari kedua tersangka KL dan AB diamankan 7 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,94 Gram, alat hisab sabu bentuk pipet dan kotak penyimpanan sabu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irwan yang disampaikan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto, menyebut pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Batahan-Sinunukan merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.
“Pengungkapan kasus narkoba di hari yang sama dengan tempat berbeda merupakan informasi yang kita peroleh dari warga. Penangkapan pertama dan kedua adalah berbeda, buka hasil pengembangan dari tersangka ATS,” jelasnya.
Bagus menerangkan, pasca penangkapan beberapa hari yang lalu, semua tersangka dibawa ke Markas Polsek Batahan untuk proses hukum lalu dilimpahkan ke Polres Madina.
“Kini tersangka sudah ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Bagus.
Bagus menyampaikan, sesuai dengan komitmen Kapolres Madina AKBP Arie narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas ke akarnya.
“Pemberantasan narkoba adalah sudah menjadi atensi Kapoldasu dan kemudian ditindaklanjuti Kapolres Madina,” ujarnya.
“Kapolres Madina dan jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak lainnya atas kontribusi dalam pemberantasan narkoba ini,” tutup Ipda Bagus Seto.