Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan  

Bacaria.id, Bangkinang – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bukit Indah RT 010 RW 003 Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram,” ucap AKP Era Maifo

Kasat Narkoba menuturkan, paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah milik DM dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari OR.

“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankan Rian di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar,” jelasnya.

Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru.

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) methaphetamine, dan Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tandasnya.

(Nurman)