Bacaria.id, Toba – Polres Toba melalui tim Opsnal bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan menangkap 4 Pria dan 4 wanita, Senin (18/09/2023).
Ke empat Pria yang di tangkap berinisial KDS (42) warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, DFCS (45) warga Jalan gereja Kelurahan Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, AS (33) warga Jalan Pardede onan Kel. Pardede onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan GS (42) warga Dusun-II Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan.
Sedangkan Ke empat wanita berinisial SS (20) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kencamatan Balige, SH (21) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige, ML (33) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige, dan MS (22) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige.
Hal ini disampaikan Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang SH yang di release Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir kepada awak media pada Rabu (20/09/2023) dan membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu dan ganja terhadap 8 tersangka tersebut.
Bungaran menjelaskan ke delapan orang tersebut hasil dari pengembangan dan penyelidikan dari pelaku awal yang diamankan.
“Awalnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka KDS (42) didepan warung di Kelurahan Parsaoran Ajibata dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram dan 1 (satu) unit handpone merk samsung warna Hitam,” ujar AKP Bungaran.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka berinisial DFCS (45) di sebuah rumah di jalan gereja desa Pardamean Ajibata. Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 paket / plastik klip ukuran sedang diduga narkoba jenis shabu, 64 (enam puluh empat) paket / plastik klip ukuran kecil dengan berat (jumlah keseluruhan a+b) bruto 17,15 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 buah handpone merk vivo warna biru.
“Tak sampai di situ saja, tim opsnal Jajaran Polsek Polres Toba bergerak terus ke wilayah Kecamatan Balige atas informasi kedua pelaku yang diamankan,” lanjutnya.
Akhirnya tim opsnal Jajaran Polsek Polres Toba membuahkan hasil dan berhasil mengamankan tersangka AS (33) warga Jalan Pardede onan Kelurahan Pardede onan Kecamatan Balige dan GS (42) warga Dusun-II Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan.
“Keduanya di tangkap di dalam rumah kosong di dusun III desa Tarabunga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, Senin (18/09/2023) sekira pukul 20.00 Wib,” ujar Samosir.
Dari keduanya Petugas mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 (dua) paket kertas putih yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 5,72 gram, 1 (satu) buah pirex berisi gumpalan kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 (satu) bungkus tiktak merk Toreador, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 (satu) unit timbangan dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong.
Ditempat terpisah di hari yang sama, Tim Opsnal jajaran Polsek mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu tempat kost di desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige, sedang pesta narkoba jenis shabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, dan di lokasi itu, ternyata benar petugas melihat 4 (empat) orang wanita yang baru selesai menggunakan narkoba jenis shabu.
Petugas mengamankan barang bukti dari ke empat tersangka wanita itu berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 (satu) buah bong merk Gatsby lengkap dengan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 3 (tiga) unit Handphone dengan merk Oppo A-16 warna hitam dan Vivo 1901 warna biru hitam, Realmi C-35 warna hijau.
Bungaran juga menjelaskan secara keseluruhan jajaran Polsek Polres Toba berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan 8 Tersangka pada hari Senin 18 September 2023.
“Saat ini ke Delapan tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Toba guna penyidikan lebih lanjut,” kata Bungaran.