Bacaria.id, Tangerang – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Dua pelaku berhasil ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara satu orang pelaku lainnya RHN masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang, Banten, yang mengalami pencurian pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil yang manjadi targetnya. Jadi target kendaraan yang diincar oleh para pelaku ini adalah mobil yang diparkir di depan jalan umum,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers, Rabu (8/11/2023).
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rio, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil. Kawanan pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak belasan kali.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya yakni 7 tahun kurungan penjara.