Bacaria.id, Bintan – Polsek Tambelan Polres Bintan berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis arak di kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Ubang-Tambelan-Kalimantan, Selasa (02/01/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Tambelan Iptu Taufik mengatakan bahwa penangkapan minuman keras jenis arak tersebut sebanyak 213 botol mineral ukuran 600 ml yang dikemas di dalam kardus sebanyak 8 kardus dan dimasukkan di dalam 4 buah tas plastik dilakukan oleh personel pos pengamanan Tambelan.
Iptu Taufik menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi yang didapat oleh personelnya pada tanggal 31 Desember 2023, ada minuman jenis arak yang dibawa oleh kapal KMP Bahtera Nusantara 3 dari Kalimantan dengan tujuan Tambelan.
Mendapat informasi tersebut, dilakukan pemantauan dan pengamanan kedatangan kapal KMP Bahtera Nusantara 3 di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan. Ketika kapal merapat di pelabuhan, seluruh penumpang dengan tujuan Tambelan dan Tanjung Uban turun di pelabuhan tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek beserta tim pengamanan naik ke kapal KMP Bahtera Nusantara 3 untuk berkoordinasi dengan nakhoda kapal dan menyampaikan informasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, nakhoda kapal mendukung rencana Kapolsek untuk melakukan pencarian tempat penyimpanan minuman keras tersebut. Setelah ditemukan, diatur strategi untuk mengamankan barang bukti miras beserta pemiliknya.
Namun, hingga jadwal keberangkatan kapal meninggalkan Pelabuhan Tambelan, minuman keras tidak diambil oleh pemiliknya sehingga minuman keras tersebut dibawa oleh KMP Bahtera Nusantara 3 ke Tanjung Uban, namun Kapolsek sudah berkoordinasi untuk membiarkan minuman keras tersebut dibawa ke Tanjung Uban karena jadwal keberangkatan KMP Bahtera Nusantara 3 akan berlayar kembali dari Tanjung Uban ke Tambelan pada tanggal 1 Januari 2024.
“Pada tanggal 2 Januari 2024 KMP Bahtera Nusantara tersebut bersandar lagi di Pelabuhan Tambelan dari Tanjung Uban dan miras tersebut masih ada, sehingga kami membiarkan dan menunggu pemiliknya mengambil untuk kami amankan, namun setelah waktunya Kapal berangkat miras tersebut tidak juga diambil oleh pemiliknya akhirnya kami amankan di Polsek Tambelan dan selanjutnya kami musnahkan di Polsek,” tambahnya.
Saat pemusnahan, Polsek Tambelan mengundang tokoh masyarakat yang ada di Tambelan, dihadiri oleh Ketua LAM Tambelan Hidayat, Sekcam Tambelan Suhardi, perwakilan Danramil Tambelan, perwakilan Pos AL Tambelan, Kasi Trantip Mirzain dan tokoh agama.
Minuman keras jenis arak putih tersebut dimusnahkan secara bersama-sama oleh Kapolsek tambelan bersama dengan Uspika dan tokoh masyarakat dengan cara dituangkan kedalam drum dan selanjutnya dibuang ke laut.
Dengan adanya penangkapan minuman keras jenis arak tersebut, para tokoh masyarakat sangat mengapresiasi atas kinerja personel pos pengamanan karena selama ini disinyalir terjadinya perkelahian antar remaja dan kecelakaan lalu lintas karena pelakunya dipengaruhi oleh minuman keras.
“Kami berkomitmen bahwa Kecamatan Tambelan akan terbebas dari peredaran minuman keras yang tidak ada izin edarnya dan kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya peredaran miras yang tidak ada izinnya segera melaporkan kepada kami dan kami menjamin kerahasiaan pelapornya,” lanjutnya.
Terakhir, ia menjelaskan sebentar lagi akan dilakukan pesta demokrasi yaitu Pemilu serentak tahun 2024 tentunya memerlukan kamtibmas yang kondusif sehingga seluruh rangkaian tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar di Kecamatan Tambelan.