Daerah  

Plh Kalapas Rantauprapat Beri Pengarahan Pada WBP yang Bebas Bersyarat

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Proses Pembebasan Bersyarat (PB) adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan. Pengertian ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Lapas Rantauprapat dalam memberikan pembebasan bersyarat perlu mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Soetopo Berutu Selaku Plh Kepala Lapas Rantauprapat memberikan Pengarahan kepada 1 orang WBP yang medapatkan Pembebasan Bersyarat dalam rangka pembinaan ketika keluar nantinya, Jumat (20/10/2023).

“Saya Harap kalian bisa mengembangkan kompetensi dan bakat yang kalian dapat selama menjalani pembinaan di Lapas Rantauprapat ini. Selain itu, harus Merencanakan apa-apa yang harus dilakukan Kedepannya yang dapat memberikan bantuan dan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Soetopo

“Tak Lupa pula harus Melapor setiap saat kepada Pihak Balai Pemasyarakatan sebagai Pembimbing kalian pada saat menjalani proses Pembebasan Bersyarat ini, dan saya juga berharap agar tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum, lakukan kegiatan positif diluar sana dan perbanyak beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” Ungkap Soetopo.

Perlu diketahui bahwa proses pembebasan bersyarat ini tidak dikenakan Biaya apapun, cukup dengan melengkapi berkas dan dokumen sesuai dengan peraturan yang ada. Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan adanya Pemberian Hak Integrasi yang dilakukan oleh Lapas Rantauprapat diharapkan dapat menjadikan motivasi kepada WBP lain untuk terus dapat memberikan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.