Bacaria.id, Tapteng – Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH bersama Para Pj. Gubernur, PJ Bupati dan Pj. Walikota se Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi untuk mendengarkan pengarahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, BA, MA, Ph.D terkait dalam Rangka menjamin Netralitas ASN dalam mengahadapi tahun politik, yang diikuti secara daring melalui Video Conference di Ruang Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah. Pada Jum’at (17/11/2023) kemarin.
Dalam pemaparannya saat kegiatan Rakor tersebut , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan Dasar Hukum Netralitas ASN yang telah tertuang Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
“Pasal Tersebut Menyebutkan, Pegawai ASN Harus Bebas Dari Pengaruh Dan Intervensi Semua Golongan Dan Partai Politik,” ujar PJ.Bupati.
PJ.Bupati Tapteng juga membeberkan isi dalam kegiatan Rakor tersebut termasuk Implementasi Netralitas Pj. Kepala Daerah Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024.
“Dalam kegiatan tersebut Pak Mendagri menyebut beberapa larangan untuk ASN seperti Dilarang Melakukan Foto Bersama Peserta Pemilu Dengan Mengikuti Simbol Tangan Atau Gerakan Yang Menunjukkan Keberpihakan.
Yang Kedua, Dilarang Mengunggah, Menanggapi, Dan Menyebarluaskan Gambar, Foto, Video, Peserta Pemilu. Ketiga, Dilarang Memasang Baliho/Spanduk Yang Mengarah Pada Keberpihakan Peserta Pemilu Tertentu,” ujar Dr . Sugeng pada wartawan Sabtu (18/11/2023) usai melakukan senam bersama masyarakat Tapanuli Tengah di Alun alun Kota Pandan.