Bacaria.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda.
Keputusan ini diambil untuk menunggu hasil putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.
Arahan Presiden: Pelantikan Serentak untuk Efisiensi
Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan efisiensi dalam pelantikan kepala daerah.
“Presiden berprinsip bahwa, kalau jeda waktunya tidak terlalu jauh, lebih baik pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, baik yang non-sengketa maupun yang putusan dismissalnya sudah keluar,” ujar Tito di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31 Januari 2025).
Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah menyepakati pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya percepatan jadwal putusan dismissal MK, pemerintah memutuskan menyesuaikan jadwal agar seluruh kepala daerah dapat dilantik dalam waktu yang bersamaan.
MK Percepat Putusan Dismissal
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, yang mempercepat jadwal putusan dismissal dari semula 13 Februari 2025 menjadi 4 Februari 2025.
Dismissal adalah tahap di mana hakim MK memutuskan apakah sengketa hasil Pilkada memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan ke persidangan atau harus dihentikan. Jika suatu perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka kepala daerah yang sebelumnya tertunda pelantikannya bisa segera dikukuhkan.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lebih efisien dan menghindari kekosongan jabatan akibat proses hukum yang masih berlangsung di MK.(MC)