Bacaria.id, Labusel – ASN sebagai pelayan masyarakat harus mampu menjadi perekat kemajemukan dalam menjaga kebhinekaan serta bersama-sama segenap komponen masyarakat lainnya, melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam mewujudkan rasa aman dan tentram di masyarakat.
Demikian juga halnya dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Terkait dengan tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD dibawah kepemimpinan sekretaris, harus menggerakkan organisasi kesekretariatan DPRD untuk melayani secara optimal tugas dan fungsi DPRD tersebut, sehingga keberadaan DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada saat Apel Gabungan di lingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin (11/09/23).
Wabup menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai fungsi strategis, yaitu Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Legislasi.
“Fungsi Anggaran (BUDGETING) berarti bahwa DPRD bersama-sama Kepala Daerah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). Perlu saya sampaikan agar kiranya saudara sekwan dapat merangkul anggota DPRD untuk menetapkan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan APBD tahun anggaran 2024 secepatnya sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Fungsi Legislasi berarti DPRD mempunyai kewenangan membuat regulasi (aturan) seperti ketetapan, keputusan, membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif.
Dari ke 3 (Tiga) fungsi tersebut tentunya DPRD membutuhkan fasilitas, baik itu anggaran maupun teknis, yang kesemuanya adalah menjadi tugas dan fungsi sekretariat DPRD.
“Dengan demikian sekretariat DPRD harus mampu memfasilitasi seluruh kegiatan DPRD, sehingga DPRD dapat secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan cara kerja cerdas, inovatif dan visioner,” jelasnya.