Pengedar Sabu di Cokot Polisi Saat Hendak Transaksi di Pandan

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – FAL (25), diamankan polisi dipinggir jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (16/9/2023), sekira pukul 16.00 WIB.

Dari terduga pengedar narkoba ini, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dengan berat brutto 0,19 gram. Selain itu, 1 buah ponsel berwarna biru disita untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu bernisial FAL.

Dituturkan, penangkapan FAL berawal dari adanya informasi masyarakat tentang altivitas transaksi narkoba disekitar Jalan Sibolga – Padang Sidempuan. Polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.

Pada saat melintas, polisi melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan, sepertinya akan bertransaksi. Namun melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung melarikan diri. Sigap, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yang ketika diinterogasi mengaku berinisial FAL.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram,” ujar Gurning.

FAL mengaku, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan. Barang haram tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari orang yang ia kenal berinisial AN.

“Mendapat informasi berharga, polisi langsung mengembangkan hasil keterangan FAL, dan berhasil menangkap AN,” timpal Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FAL digiring ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.