Daerah  

Penempatan PPPK di Labuhanbatu Diduga Langgar Regulasi, Proses Belajar-Mengajar Terancam

Bacaria.id

Bacaria.id, Labuhanbatu – Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu tengah menjadi sorotan. Dua tenaga pendidik, Riswaldi SPd dan Kurnia Putra SPd, yang lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di SMPN 2 Panai Hilir, dilaporkan tetap melaksanakan tugas di SMPN 1 Rantau Utara. Hal ini memicu dugaan pelanggaran regulasi terkait penempatan PPPK, yang berpotensi menimbulkan dampak serius pada proses belajar-mengajar.

Menurut regulasi, status ASN PPPK mengikat individu pada satu jabatan dan lokasi kerja selama masa kontrak. Undang-Undang ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4 menegaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu untuk melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Dalam hal ini, mutasi atau perpindahan tugas ke lokasi lain tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi khusus, seperti perampingan organisasi.

Namun, dalam kasus di Labuhanbatu, kedua guru tersebut tetap melaksanakan tugas di sekolah yang berbeda dari tempat penugasan resmi mereka. Kepala SMPN 1 Rantau Utara mengungkapkan bahwa kehadiran kedua guru itu didasarkan pada nota dinas dari Dinas Pendidikan. “Saya hanya mengikuti arahan sesuai nota dinas yang diterima,” ujarnya.

Dampak Serius pada Pendidikan di Daerah Terpencil

Ketidaksesuaian penempatan ini berdampak pada kekosongan tenaga pengajar di wilayah terpencil, seperti di Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbati, yang sangat membutuhkan guru untuk mendukung proses pendidikan.

Situasi ini mencederai prinsip pemerataan pendidikan yang diusung oleh pemerintah, terutama untuk memastikan akses pendidikan berkualitas di daerah terpencil.

Seorang tokoh masyarakat Sei Pegantungan menyesalkan kondisi ini. “Kami sangat membutuhkan guru untuk mendukung pendidikan anak-anak kami. Jika ini terus dibiarkan, bagaimana nasib pendidikan di daerah kami?” ujarnya.

Aturan Penempatan PPPK yang Jelas

Dalam peraturan PPPK Pasal 41, ditegaskan bahwa PPPK yang mengajukan pindah instansi dianggap mengundurkan diri. Mutasi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti perampingan organisasi, dengan syarat kompetensi tetap sesuai kebutuhan.

Desakan Penegakan Aturan

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Pelanggaran aturan penempatan tidak hanya berdampak pada proses belajar-mengajar tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam distribusi tenaga pendidik.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan. Penertiban penempatan PPPK yang tidak sesuai akan memastikan kualitas pendidikan di Labuhanbatu tetap terjaga dan merata.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Pemerintah harus hadir memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan regulasi,” tegas seorang pemerhati pendidikan lokal. (MC)