Daerah  

Pemilik Toko di Pasar Ikan Lama Bangun Tiang Halangi Akses Jalan

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Sejumlah pedagang Pasar Ikan Lama yang berada di Jalan A Yani III Dalam, Kesawan, Medan, merasa keberatan dan protes keras terhadap salah satu oknum pedagang dan disebut sebagai pemilik Toko Madinah diketahui berencana membangun tiang dan tembok permanen di gang yang merupakan jalan teruntuk atau akses apabila terjadi kebakaran.

Menurut salah seorang pedagang bernama Endar Lubis yang sudah berdagang di area selama puluhan tahun, sebenarnya batas lahan yang dimiliki para pedagang adalah seluas dinding dan pintu saat ini.

“Tidak boleh para pemilik ruko di kawasan Pasar Ikan Lama memperluas areal bangunannya dari kondisi bangunan saat ini,” ujar Endar Lubis hingga kini melanjutkan dagangan almarhum ayahnya, pada Rabu (13/9/2023).

Endar Lubis mengatakan bahwa gang atau jalan yang mau ditembok itu adalah Gang Kebakaran. Lahan tersebut sudah ditinggikan karena untuk mengantisipasi banjir dan itu diperbolehkan walau meyempitkan ruas jalan, namun bukan untuk ditembok.

“Tapi kalau ditembok seluas halaman yang ditinggikan, itu tidak benar. Sebab itu bukan lahan pemilik ruko. Itu adalah gang yang funsinya sebagai jalan apabila ada kebakaran didaerah ini,” tegas Endar.

Diketahui, dari pembangunan pertama kali sebenarnya lahan yang boleh digunakan sepanjang satu setengah meter dari pintu, itupun hanya menggunakan papan dan kayu dengan tujuan agar bisa dibongkar pasang saat usai berjualan.

“Dulu lahan yang boleh digunakan adalah sepanjang satu setengah meter dari pintu. Boleh digunakan lahannya untuk berjualan dan tak permanen. Pakai papan dan kayu, kalau sudah siap berjualan papan dan meja diangkat, tidak ditembok,” lanjut Endar menceritakan.

Untuk itu para pedagang yang berada di jalan Ahmad Yani meminta kepada Walikota Medan melalui Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera menertibkan bangunan milik Toko Madinah tetsebut.

“Selain dibangun diatas gang kebakaran, pembangunan tiang dan tembok itu juga diduga tak memiliki izin alias liar,” ucap para pedagang.