Bacaria.id, Tapteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Sitardas, Kecamatan Badiri menyalurkan Batuan Tunai Langsung (BLT) dari Dana Desa untuk tahap ke II tahun 2024, Senin (15/07/2024).
Bertempat di Kantor Desa Sitardas, 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali menerima BLT dari Dana Desa untuk 3 bulan dari April, Mei dan Juni.
Penyaluran Tahap kedua BLT DD ini langsung di dampingi oleh Camat Badiri , Babinsa dan Babinkamtibmas serta pendampingan Desa dan Ketua BPD serta hadir 33 orang Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala Desa Sitardas mejelaskan bahwa ke 33 warga Penerima BLT ini merupakan warga yang sudah menerima sebelumnya pada tahap pertama.
“Sama dengan bulan lalu pada tahap pertama, 33 KPM ini juga orang yang sama. Dan masing masing mendapatkan sembilan ratus ribu untuk tiga bulan. Yakni April Mei dan Juni,” kata Heri Purwanto.
Camat Badiri Ahmad Sofie Pasaribu yang ikut hadir di Kantor Desa ini mengatakan agar masyarakat penerima KPM ini bisa memanfaatkan uangnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami hanya menghimbau agar uangnya di gunakan sebaiknya mungkin untuk keperluan keluarga. Dan jangan untuk hal hal yang tidak benar,” ungkap Sofie.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00. Penyaluran ini dihadiri oleh BPD Desa Sitardas, Pendamping Lokal Desa juga para aparat dan perangkat desa.
“Dengan adanya BLT DD ini semoga bisa membantu masyarakat guna untuk kebutuhan sehari hari, serta bisa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin guna untuk pengobatan yang sedang sakit ataupun untuk pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap Petugas Pendamping Desa yang hadir.
Warga Sitardas yang menjadi Penerima BLT DD ini sangat berterimakasih kepada Pemerintah Tapteng juga Pemerintah Desa, sebab dengan bantuan ini, keperluan dan kebutuhan di keluarga mereka sedikit bisa terbantu.
“Kita sangat bersyukur dengan pemberian BLT ini, dimana sebagian kebutuhan keluarga kita bisa terpenuhi , terutama ini pas masuk sekolah,” ungkap warga ini.
Diketahui bersama bahwa kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 adalah keluarga miskin, dan mengalami kehilangan mata pencaharian, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
Juga tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, dan Bantuan Pemerintah lainnya.
Dan yang terakhir rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.