Bacaria.id, Tapteng – Musyarawah Desa Parjalihotan Baru Penetapan Peserta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT )Dana Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Aula Desa Parjalihotan pada Kamis (16/11/2023).
Acara yang di buka oleh Kepala Desa Parjalihotan ini sekaligus di rencanakan untuk menyusun dan menyepakati masyarakat desa untuk penerimaan manfaat dana desa nantinya di 2024.
“Dasar Musyarawah kita ini adalah adanya Peraturan Dana Desa dari Kementerian Desa dan Instruksi Pemerintah agar setiap Dana Harus ada Anggaran Untuk Tahun 2023 sebesar 10 persen minimal dan 25 persen dari total dana desa untuk BLT Ataupun KPM,” ujar Noato.
Dana Desa untuk tahun 2023 Desa Parjalihotan Baru untuk pemanfaatan Pemberian BLT Ataupun KPM ada kriteria yang diberikan kepada masyarakat yakni yang berpenyakit kronis atau cacat hidup, cacat fisik sejak umur dan yang akan di salurkan saat ini.
Usai acara Rapat kegiatan di Aula ini juga di langsungkan pencairan terdapat 30 KK yang menerima Dana Bantuan Tunai sebesar 900 ribu/KK yang di hitung untuk penerimaan langsung 3 bulan.
“27 juta di anggarkan untuk pembagian hari ini”, ujar Nuato pada wartawan usai pembagian BLT di Balai Desanya.
Pendamping desa yang hadir yakni Bertha Batee membenarkan pembagian tersebut, yang menyebutkan dasar pembagian ini adalah merajuk pada Peraturan Pusat Kementerian Desa, salah satu syarat pencairan dari pusat bagi Dana Desa Tahun Anggara 2023 ini, dan Musdes Kita yang lalu tidak ada lagi kita anggarkan untuk BLT dan KPM.
“10 persen dari Dana Desa tahun 2023 ini akan di anggarkan untuk masyarakat penerima BLT dan KPM dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, dan ini lah para penerimaan hari ini,” tutur Bertha.
Selanjutkan alokasi Dana Desa Parjalihotan yang di perkirakan hanya mencapai 27 juta dana BLT untuk 30 keluarga fokuskan tetap seperti hasil Musdes yakni Penanganan Stanting untuk masyarakat desa, serta Pengadaan fisik untuk ketahanan pangan dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sedangkan untuk masyarakat penerima BLT maupun RKP harus Keluarga miskin di bawah rata rata (keluarga yang paling miskin dan tidak memiliki apa apa di desa tersebut).
Keluarga yang Disfabel(cacat yang tidak bisa bekerja) dan semua agrus penduduk asli Desa Parjalihotan Baru dengan di buktikan dari Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.