Pembobol Rumah di Tigarihit Parapat di Pindah ke RTP Polres Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat – HS (39) Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang membobol rumah tetangganya di Tigarihit, Parapat Kec Girsang Sipanganbolon, Simalungun akhirnya di pindahkan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun Pematang Raya.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Parapat AKP J Silalahi kepada awak media bahwa pelaku HS sebagai tersangka pencurian telah di titip ke RTP Polres Simalungun.

“HS sebagai kasus pencurian, semalam sore sudah kita titip ke RTP Polres Simalungun,” tulis Kapolsek, Rabu (22/11/2023).

Pemindahan tersangka dikatakan J Silalahi, karena ruang tahanan Polsek Parapat tidak ada dan bangunan baru Polsek Parapat belum siap.

“Seyogianya kalau sel (RTP) Polsek Parapat ada, maka penahanan tersangka tidak perlu pindahkan ke Polres Simalungun,” lanjut Kapolsek.

Dikatakan Silalahi, selama 60 hari masa penahanan di Kepolisian, maka Penyidik harus melengkapi berkas penyidikan dan wajib segera menyerahkan kepada kejaksaan.

“Setelah berkas dinyatakan P21, maka pihak penuntut umum di kejaksaan menentukan dan memutuskan hukuman dari kasus tersangka,” tutup Kapolsek.

Sebelumnya tersangka HS di tangkap Unit Reskrim Polsek Parapat dirumahnya Senin (20/11/2023) sore karena ketahuan membobol rumah tetangganya H Hutapea dan mengambil uang dari 4 Celengan serta 4 perhiasan emas (1 Kalung, 2 Cincin dan 1 Gelang) pada hari Minggu (19/11/2023) subuh.