Bacaria.id, Kampar – YU (33) warga Desa Ranah, Kecamatan Kampar tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, pelaku terbukti melakukan pencuri sepeda motor di Dusun Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Sepeda motor Honda Vario BM 2612 ZAY ini milik Karnimar (47) yang ia parkir di depan teras rumahnya dan meninggalkan kunci kontak sepeda motor disana.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, “Pelaku YU berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan satu lagi pelaku IP yang berhasil melarikan diri dan kini sudah jadi DPO Polsek Kampar yang berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek, Kamis (01/02/2024).
Awalnya, kejadian ini berawal korban berada dipasar Rumbio lalu ia mendapat telpon dari tetangga korban bernama AP bahwa ia melihat sepeda motor korban diambil oleh orang yang tidak dikenal.
“Mendengar hal itu, korban pulang kerumah dan korban tidak melihat lagi sepeda motor korban yang berada diteras rumah dan saat itu kunci kontak sepeda motor berada di sepeda motor lalu korban mencoba mencari disekeliling rumah namun tidak kami temukan,” terang Kapolsek.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. “Usai terima informasi, kita mendapat laporan bahwa di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara juga sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu Tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pada Jumat (26/01/2024) sekitar pukul 09.30 Wib. Saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi bersama Tim Reskim Polsek Kampar melakukan penyelidikan, ” Diketahui pelaku dan beserta barang bukti di rumah dan langsung kita amankan,” jelasnya.
Pelaku langsung kita interogasi dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama IP. “Selanjutnya pelaku kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Kampar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.