Oknum Satpam PTPN III Sei Baruhur Aniaya Remaja Hingga Meninggal Ditangkap

BacariaNews

Bacaria.id, Labusel – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel dan unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial HT (38) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang merupakan Satpam di PTPN III Sei Baruhur.

Kapolres Labusel Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan kejadian tersebut pada saat pelaksanaan Press Release di depan Pendopo Polres Labusel, Kamis (12/10/2023).

“Untuk kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.20 Wib, yang mana saksi M bersama korban PH (15) saat itu berada di Areal Afdeling I Perkebunan PTPN III Sei Baruhur Desa. Torgamba Kec. Torgamba Kab. Labusel  setelah selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN III Sei Baruhur sebanyak 4 goni plastik, dan saat itu saksi bersama korban PH hendak mau pulang yang mana saksi M bersama korban PH dengan mengendari Sepeda Motor Honda Revo milik korban PH,” ucap Kapolres.

Sambung Kapolres menuturkan, sewaktu dalam perjalanan hendak pulang tepatnya di Afdeling I Perkebunan PTPN III Sei Baruhur Desa. Torgamba Kec. Torgamba Kab. Labusel, saksi M dan korban PH berjumpa dengan karyawan perkebunan PTPN III Sei Baruhur yang mengakui bernama HS, saat itu saksi M dan korban PH ketahuan sehingga melarikan diri dan sesampainya di perjalanan saksi M dan korban PH berjumpa dengan pelaku HT dan saat berjumpa dengan pelaku HT. Saat itu juga pelaku langsung menghalangi saat saksi M dan korban PH sedang mengendarai Sepeda Motor Honda 125.

“Saat itu juga korban langsung dipukul oleh pelaku dengan menggunakan helm sehingga mengenai kepalanya, sehingga korban saat mengendari Sepeda Motor oleng,” tuturnya.

Saksi M langsung melompat dan melihat korban PH terjatuh sehingga tersungkur. Korban PH kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah.

“Kop bangun…Kop Bangun…. Kop Bangun.. “ ucap saksi M dan saat itu Saksi Karyawan Kebun PTPN III Sei Baruhur HS memberikan air dengan cara menuangkan air ke tangan saksi M dan selanjutnya membasuh air tersebut ke muka Korban dan saat itu pelaku HT mendatangi saksi M dan korban. Selang berapa lama Saksi M dan Karyawan Kebun PTPN III Sei Baruhur HS membawa korban dengan cara membokong ke sebuah warung milik warga.

Korban didudukan dan setelah itu Saksi Karyawan Kebun PTPN III Sei Baruhur HS memberikan air putih hangat dan korban sadarkan diri dan setelah korban sadarkan diri, kemudian saksi HS menyuruh pulang kerumah.

Sekira pukul 20.30 Wib saksi M dan korban sampai di rumah, sekira pukul 21.30 Wib saksi mendapat kabar dari orang tua korban bahwa koban dibawa ke Klinik Medistra Torgamba akibat sakit di bagian kepala dan dada, saat mau di obati korban sudah meninggal dunia.

Atas Laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Labusel dan Unit Reskrim Polsek Torgamba dibawah pimpinan Plh Kasat Reskrim Iptu Amlan, S.H bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Labusel.

HT (Pelaku) selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Labusel untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan penganiaayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat disimpulkan bahwa korban mengalami memar di dahi kanan, dan pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala depan dan atas, penggumpalan darah pada pembukaan otak dan penumpukan cairan pada rongga kepala yang disebabkan trauma tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas karna terganggunya pusat saluran pernafasan yg diakibatkan penumpukan cairan darah pada rongga kepala,” ungkap Kapolres.

Dihadapan awak media Kapolres Labusel menyampaikan bahwa untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Labusel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.