Bacaria id, Taput – Mahkamah Konstitusi (MK) (04/01/2025) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).
Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, (04/01/2025).
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
“Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait,” kata Ridwan.
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
“Selain itu, pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya bukti yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon,” tambahnya.
Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya. (Tulus)