Bacaria.id, Pematang Siantar – Pengangon atau Penggembala Lembu, Cocot Siregar dilaporkan ke Polsek Siantar Marihat setelah membawa Lembu yang di gembalainya ke lahan kosong milik Marolop Simamora, bekas Sekolah SMA Surya Murni, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Namun laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat dan Marihat Jaya, Bripka Ara Butar Butar dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor pada Minggu, 8 Oktober 2023 langsung di Lahan kosong milik pelapor.
Awalnya Ara Butar Butar mendapat laporan dan keluhan Marolop Simamora karena lembu masuk ke lahan kosong miliknya tanpa izin/permisi.
“Atas keluhan tersebut, Kita melakukan mediasi dengan mempertemukan Marolop Butar Butar dengan pengangon/penggembala lembu Cocot Siregar langsung dilahan tersebut,” ujar Ara Butar Butar.
Setelah mediasi akhirnya disepakati, Cocot Siregar tidak boleh lagi mengangon lembu di lahan kosong tersebut.
Bhabinkamtibmas merupakan Citra Polri ditengah-tengah masyarakat sehingga apapun keluhan yang disampaikan warga merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti agar tercipta kamtibmas.
“Institusi Polri sebagai Pelayan, Pelindung, Pengayom dan Penegakan Hukum ditengah-tengah masyarakat,” tutup Ara.