Bacaria.id, Tapteng – Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap seorang laki laki saat melakukan transaksi narkotika di Jl. Sibolga – Barus tepatnya di dekat Masjid Desa Raso Kecamatan Tapian Nauli Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 Wib.
R.P alias Ucok warga Poriaha Kelurahan Tapian Nauli di ketahui kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ponsel unit berwarna hitam dan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu gram.
AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
“Usai di tangkap, personil Opsnal Sat Res narkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku , dan di temukan Barang bukti Sabu,” ucap Kasat Narkoba, Rabu (01/11/2023).
Kasat juga menjelaskan usai diinterogasi, pelaku Ucok mengakui sabu diperoleh dari NH alias Tangkis di Saba Bidang Poriaha Julu Tapteng.
“Namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku , yakni Tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi,” ujar AKP Juli.
Hasil tes urin pelaku Ucok di dapat Positif amphetain dan saat ini sudah diamankan di Polres Tapteng.
Selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.