Bacaria.id, Tapteng – Diduga sebagai Pengedar narkoba jenis sabu-sabu seorang pria berinisial ASH (29), warga Jl. Midin hutagalung Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, diamankan Polisi ketika menunggu pemesan yang akan transaksi sabu sabu ditepi Jl. Damai Kel. Aek Habil Kec. Sibolga selatan Kota Sibolga, (12/9/2023) sekira pukul 23.20 wib.
Kasi Humas Kompol H. Gurning, menjelaskan bahwa benar personil Satreskoba ada mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu sabu ketika menunggu pemesan sabu sabu untuk transaksi di Jl. Damai Kel. Aek Habil Kota Sibolga.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Damai Kel. Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku, dan informasi tersebut langsung kita respon dan memerintahkan kasat Res Narkoba untuk menindak lanjuti,” ujar Gurning.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan setelah diberikan arahan langsung bergerak lokasi dan ketika melakukan penyelidikan personil melihat seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi, dan tidak mau kehilangan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial ASH dan benar menunggu seseorang yang memesan sabu-sabu namun sebelum transaksi sudah ditangkap Polisi.
Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan di lokasi, dari tangan tersangka ditemukan 1 buah kotak rokok ESSE yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening terletak di jalan yang sebelumnya di lihat petugas telah di lempar oleh pelaku, berikut 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru.
Polisi kemudian dilakukan penggeledahan rumah ASH dan berhasil menemukan 1 buak kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 1 unit timbangan digital dan ketika ditanya apakah masih ada yang lain pelaku mengatakan ada di sepeda motor Honda Blade yang parkir dalam rumah pelaku dan ketika dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat bruto 1,83 gram.
Tersangka membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial L di daerah Poriaha.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.