Daerah  

KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Pemkab Kampar Menjadi Rp 2,704 T

BacariaNews

Bacaria.id, Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar dan DPRD Kampar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023.

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST bersama dengan Pimpinan DPRD Kampar Fahmil, SE, MM, Repol, S. Ag dan saksikan oleh Anggota DPRD Kampar dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kampar.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar di Bangkinang, Senin (28/08/2023).

Ketua DPRD Kampar mengapresiasi Pj Bupati Kampar dan seluruh Kepala OPD melalui TAPD Pemkab Kampar dan DPRD Kampar dalam membahas rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2023 ini.

“Alhamdulilah penandatangan Nota Kesepakatan telah dapat kita lakukan,” ucap Muhammad Faisal, ST.

Sebelum penandatangan dilakukan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM pada pidatonya menyatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. pada pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya, untuk APBD tahun anggaran 2023 adalah Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rancangan perubahan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah, pendapatan daerah pada rancangan perubahan kua dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp. 158 milyar lebih atau naik sebesar 6,26 persen dibandingkan dengan murni 2023 sebesar Rp. 2, 525 triliun lebih menjadi Rp. 2, 683 triliun lebih.

Kenaikan terjadi pada pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 51, 743 milyar lebih atau naik sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan apbd murni tahun 2023 dari Rp. 2, 52 triliun lebih menjadi Rp. 2, 103 triliun, dan transfer antar daerah naik sebesar Rp. 107, 895 milyar lebih dari Rp. 192, 501 milyar pada APBD murni menjadi 300, 396 milyar lebih pada perubahan APBD 2023.

Sedangkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan target sebesar Rp. 1, 549 milyar atau turun sebesar 0,56 persen dibandingkan dengan apbd murni tahun 2023. sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan tahun 2023 tidak mengalami perubahan. penambahan pendapatan ini menyebabkan terjadinya peningkatan belanja.

“Untuk belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 naik sebesar 158 milyar lebih dari Rp. 2, 546 triliun menjadi Rp. 2, 704 triliun,” ucap Firdaus.

“Sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua, bahwa pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini telah selesai, sehingga antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan,” kata Pj Bupati Kampar.

“Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang ingin kita capai pada tahun 2023, akhirnya perkenankan kami menyampaikan penghargaan kepada saudara Ketua, Wakil Ketua, para anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan fikiran selama proses pembahasan perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023, semua ini tentunya dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. atas peran aktif dan kerja sama yang baik ini sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Surat Edaran Bupati, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Standar Satuan Harga Barang dan jasa yang telah disepakati saat ini,” tutup Muhammad Firdaus.