Bacaria.id, Kampar – Dibuka secara resmi langsung oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal,ST, rapat Paripurna DPRD Kampar terkait Laporan Panitia Khusus (Pansus) dimulai pada pukul 14.30 wib, Senin (13/10/2023).
Dihadiri langsung Pj Bupati Kampar H Muhamad Firdaus,SE,MM, didampingi Pj Sekda Kampar Ramlah,SE,M.Si, para Aisiten, Staf Ahli, dan para kepada OPD dan Kepala Bagian.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kampar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Penghargaan kepada pimpinan dan anggota yang tergabung dalam pansus yang telah melakukan pembahsan secra mendalam ranperda yang telah diajukan pemda kampar.
Dimana tujuh ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Pengelohan dan Pengembanhan Perikanan Perairan Darat, Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Ranperda Pengarusatamaan Gender, ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Ranperda pencabutan perda tentang Izin Usaha Kontruksi dan pencabutan Perda tentang pengelola Markas Islami Center Bangkinang.
Dengan telah dibahas 7 Rabperda ini, maka pada tahun 2023 pemda Kampar bersama DPRD kampar telah melakukan 9 Ranperda, satu ranperda telah diundangkan atau selesai, sebanyak 7 dalam proses persetujuan DPRD, serta satu masih tahap evaluasi.
Dengan demikian, Pj Bupati Kampar sekali lagi menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota tergabung dalam pansus yang telah melakukan pembahasan secara baik terhapat ranperda yang tekah diajukan pemda kampar.
Terakhir Pj Bupati kampar menyampaikan harapan, semoga ranperda ini dapat bermamfaat bagi masyarakat kabupaten kampar.
Sementara itu dari tujuh Ranperda tersebut, hasil pembahasan di Panitia Khusus I oleh Iib Nursaleh. Di pansus I ini dibahas Jasa Pengurusutamaan Gender, Ranperda Pajak Restribusi Daerah, serta pencabutan Ranperda Jasa Internet.
Selanjutnta Pansus II disampaikan Ketua Nefrizal terkait Ranperda Perikanan Darat, dan Pencabutan Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Begitu juga Pansus III yang disampaikan Habiburahman,S Ag, dalam pansus III dibahas Ranperda tentang Tata cara Prngadaan Cadanga Pangan Pemda Kampar dan Pencabutan tentang pengelolahan Markas Islami Center Bangkinang.
Setelah dibacakan 7 ranperda masing-masing Pansus, maka seluruh anggota DPRD Kampar yang disakikan langsing Pj Bupati Kampar syah dijadikan Peraturan Daerah (perda) tahun 2023.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan laporan hasil Reses masa sidang III, dimana untuk Dapil Kampar I hasil reses disampaikan saudari Zumrotun.
Dalam dapil I, para anggota DPRD dapil itu menyampaikan aspirasinya masyarakat Kecamatan Bangkinang Kota, Salo,Kuok, Bangkinang, XIII Koto Kampar dan Kec. Koto Kampar Hulu.
Selanjutnya Kampar II atau Dapil II, dalam hal ini hasil reses anggota dewan disampaikan oleh Rizal Rambe, untuk dapil II ini mencakup aspirasi masyarakat Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Hilir. Begitu juga Kampar III atau Dapil III Wilayah Tapung, disampaikan Sri Rahayu.
Sedangkan untuk Dapil IV disampaikan Edi Afrizon, Dapil IV Mencakup wilayah Kampar, Kampa, Kampar Utara, Rumbio Jaya dan Tambang. Kemudian Kampar V atau Dapil V disampaikan Jama’an, dapil ini mencakup aspirasi masyarakat dari wilayah Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja.
Terakhir kampar V atau Dapil V yang disampaikan oleh Habiburahman, wilayah ini memcakup Kecamatan Kampar Kiri Huku, Kampar Kiri, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Kecamatan Gunung Sahilan.