Pemilu  

KPU Tapteng Paparkan Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang bertempat di ruang Aula KPU Tapteng pada Selasa (07/05/2024).

Ketua KPU Wahid Pasaribu membuka acara sosialisasi ini yang dihadiri oleh Forkopinda Tapteng dan Perwakilan Partai Politik serta awak Media.

Wahid Pasaribu sebelumnya mengucapkan terimakasih pada Tuhan Yang Maha Esa, juga Forkopinda Tapteng dan juga rekan Bawaslu Tapteng yang hadir, atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan presiden dan wakil presiden Februari 2024 lalu yang sudah kita laksanakan dengan sukses. Dan Wahid juga berharap agar semua pihak dapat mendukung Pilkada di Tapteng agar bisa lancar dan aman.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapteng dan Forkopinda juga semua unsur agar turut serta mensukseskan Pilkada nantinya yang akan di selenggarakan, kami berharap agar semua pihak bisa kembali mensukseskan Pilkada, juga mari kita memilih pemimpin Tapanuli Tengah yang benar benar punya kemampuan untuk membangun wilayah Tapanuli Tengah ini,” ungkap Wahid.

Usai resmi di buka Ketua KPU Tapteng, selanjutnya Anggota KPU Divisi Teknik dan Perencanaan Elman Tambunan, dihadapan sejumlah undangan yang hadir menjelaskan teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang.

“untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan dan bagaimana mekanisme pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk perseorangan. Dan kita semua berharap, terutama Forkopinda agar semua tahapan berjalan lancar,” terangnya.

Elman juga melanjutkan bahwa, “secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ungkapnya.

Dikatannya bahwa persyaratan mutlak untuk Kandidat perseorangan bisa mendaftar apabila semua persyaratan telah terpenuhi.

“Persyaratan untuk perseorangan sesuai dengan peraturan KPU, bahwa 8,5 persen dari jumlah DPT harus di dapatkan, juga 11 dari 20 kecamatan yang tersebar di Tapteng bisa mengisi dukungan tersebut,” ujar Elman.

Di jelaskan nya bahwa saat ini KPU Tapteng memiliki Data DPT 255.570
Jadi 8,5 persen dari total DPT yang harus di dapatkan dukungan adalah 21.724.

“Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam waktu yang sudah di tentukan KPU, peserta dapat mengusulkan kembali penambahan namun banyaknya dukungan yang harus di penuhi adalah dua kali lipat dari total dukungan yang kurang,” kata Elman Tambunan.