Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada semua parpol pengusung pasangan Capres- Cawapres untuk membawa rombongan secukupnya saat mendaftar. KPU juga mengimbau parpol untuk berkirim surat ke KPU dan kepolisian jika melakukan konvoi.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan parpol pengusung wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU jika ingin mendaftar. Termasuk pemberitahuan, jika ingin membawa rombongan pada saat mendaftar capres cawapres.
“Apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Idham Holik, Jum’at (13/10/2023).
Idham juga mengingatkan kepada parpol untuk menjaga ketertiban saat melakukan pendafataran, terutama pada saat konvoi di jalanan, supaya tertib serta menghindari kemacetan.
“Secara resmi, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari Parpol ataupun gabungan partai politik, jadi secara resmi belum ada,” tambah Idham.
Idham menuturkan parpol pengusung wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU jika ingin mendaftar. Termasuk pemberitahuan, jika ingin membawa rombongan pada saat mendaftar capres cawapres.
Namun, Idham tetap mengimbau untuk tidak membawa rombongan terlalu banyak. Sebab ada keterbatasan ruang di KPU dan demi kelancaran proses pendaftaran.
“Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk, tapi tempat duduk itu juga terbatas sama seperti waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Kalau sudah pendukungnya ribuan ya kantor KPU juga kan terbatas,” tuturnya.