68 Mantan Napi Calonkan Diri Sebagai Wakil Rakyat

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima berkas pendaftaran 52 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 16 Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) yang diketahui merupakan mantan narpidana, Mereka merupakan mantan napi dengan berbagai kasus, salah satunya korupsi.

Hasyim Asy’ari ketua komisi pemilihan umum pusat membenarkan bahwa data nama-nama caleg tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Menurutnya, informasi soal status mantan napi atau tidak menjadi syarat yang harus diisi dalam pendaftaran.

“Iya benar data-data tsb terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024,” kata Hasyim pada Minggu (27/8/2023 ) kemarin.

Data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon, karena terdapat menu pada kolom isian bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

Pada saat mengisi dokumen syarat berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya.

“Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” terangnya.