Bacaria.id, Batam – Partai Buruh dan Federasi Serikat Buruh yang terdiri dari FSPMI, FARKES-R, SPSI, SBSI, FPBI dan SPRM yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan mengelar aksi damai di Kantor Walikota Batam pada Selasa, 14 November 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Yapet Ramon Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Menurut Ramon aksi ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli dan penghidupan yang layak. Ia juga menyampaikan agar Walikota Batam menyetujui permintaan buruh.
Adapun tuntutan aksi yang akan dilakukan di Kantor Walikota Batam sebagai berikut :
1. Meminta Walikota Batam mengusulkan/mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 sebesar 15 % (Rp 675.066).
2. Meminta Walikota Batam dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
“Saatnya Walikota Batam memperhatikan dan menyetujui permintaan buruh,” tambahnya.
Terakhir, aktivis buruh ini menegaskan apabila pemerintah tetap mengunakan formula PP 51 dalam penetapan upah minimum, maka kami akan konsolidasikan anggota untuk melakukan aksi besar dan mogok kerja daerah.