Bacaria.id, Labuhanbatu – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu. Dengan keputusan ini, kemenangan Bobby Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara serta Maya Hasmita dan Jamri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dinyatakan sah dan final, Selasa (4/2/2025)
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Labuhanbatu, Riduan Dalimunthe, dengan tegas menyampaikan bahwa keputusan MK ini membuktikan kemenangan Bobby Surya dan Maya-Jamri adalah hasil pilihan rakyat yang sah, tanpa kecurangan seperti yang dituduhkan lawan politik.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bobby Surya sebagai Gubernur Sumut dan Maya-Jamri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Ini adalah kemenangan rakyat, bukan sekadar kemenangan pasangan calon.
Kami juga berterima kasih kepada seluruh tim, KPU, Bawaslu, serta aparat yang telah bekerja keras memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” ujar Riduan.
Gugatan Hendri-Rosa Ditolak, Tuduhan Tak Terbukti
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (Hendri-Rosa), menuding adanya kecurangan dalam Pilkada Labuhanbatu, termasuk pemilih ganda dan intervensi aparatur pemerintah. Mereka membawa gugatan tersebut ke MK dengan Nomor Perkara 59/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun, dalam persidangan, KPU Labuhanbatu membantah keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum dan dianggap kabur (obscuur libel).
Bawaslu Labuhanbatu juga menyatakan bahwa tuduhan politik uang dan manipulasi data pemilih tidak terbukti.
Akhirnya, MK menolak gugatan tersebut secara penuh.
Gugatan Edy-Hasan Terhadap Bobby Surya Juga Gagal di MK
Tak hanya di Labuhanbatu, gugatan juga diajukan terhadap kemenangan Bobby Surya sebagai Gubernur Sumut oleh pasangan Edy-Hasan dengan Nomor Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Namun, dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta Pusat, hakim konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Bobby Surya di Sumut tetap sah dan tak terbantahkan.
Riduan: Saatnya Bekerja, Bukan Lagi Bertikai
Riduan menegaskan bahwa keputusan MK ini harus dihormati semua pihak. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk meninggalkan perpecahan dan mulai bekerja membangun daerah.
“Pilkada sudah selesai. Sekarang saatnya bersatu membangun Sumatera Utara dan Labuhanbatu. Kemenangan ini adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan baik. Sumatera Utara semakin menyala dibawah Pimpinan Bobby Surya dan Labuhanbatu harus semakin cerdas dan bersinar di bawah kepemimpinan Maya-Jamri,” pungkasnya.(MC)