Bacaria.id, Nias Selatan – Terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rilis 2 tersangka yang ditetapkan pada 12 September 2023 lalu.
Seperti diketahui 2 tersangka tindak pidana Korupsi dana pembangunan rps berinisial : Eym (32), Selaku wakil Direktur CV. KBA, pagu dana Rp. 1.161.123.649,53 dan AR (31), sebagai Komisaris PT. BRM dengan pagu dana Rp.1.161.123.649,53.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan ruang praktik siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021. Dan 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kamis (14/9/2023).
Berdsarkan surat penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Untuk perkara ini, tidak terhenti sampai disini berkemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.