Bacaria.id, Batang – Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga awal bulan Oktober 2023 telah mencatat, ada 235 berkas pengajuan dispensasi nikah dini.
Berdasarkan data Pengadilan Agama setempat, pada tahun 2020 telah masuk 441 pengajuan dispensasi pernikahan, Lalu di tahun 2021 ada 400 berkas, dan di tahun 2022 ada 380 berkas.
Hingga sampai Oktober ini sudah 235 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
“Kami harap di akhir tahun angkanya tidak melebihi tahun-tahun sebelumnya, sehingga tren pernikahan dini di Batang tiap tahunnya bisa menurun,” tutur Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut Ikin menyampaikan, ada berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah seperti hamil di luar nikah, atau pun alasan lainnya.
“Ada beberapa faktor ya, tidak semuanya mengajukan karena hamil di luar, ada juga yang alasannya sudah ada kedekatan dan menentukan pernikahan, ada juga yang memang belum tahu aturan terkait usia minimal pernikahan,” terangnya.