Bacaria.id, Labuhanbatu – Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Selain itu, pada Pasal 60 ayat (2) juga disebutkan bahwa Rutan, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan dengan memberikan perawatan berupa pemeliharaan kesehatan terhadap Warga Binaan. Pemeliharaan kesehatan tersebut berupa penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan.
Kali ini, dalam rangka peningkatan pemenuhan hak Warga Binaan dalam mendapatkan layanan kesehatan, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Binkemaswat) Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Rospitarani melaksanakan giat kontrol Ke RSUD Rantauprapat. Giat ini dilakukan untuk mengetahui kondisi salah satu Warga binaan yang mendapat perawatan kesehatan.
Kasubsi Binkemaswat, Rospitarani menyampaikan bahwasanya kegiatan kontrol ini rutin dilakukan jika ada warga binaan kita yang di rujuk ke RSUD untuk mendapatkan layanan yang lebih intens dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan warga binaan tersebut.
“Giat kontrol ini rutin kami lakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan warga binaan kita yang sedang mendapatkan perawatan medis,” ucap Rospitarani, Jumat (27/10/2023).