Pemilu  

Kasek Bawaslu Sumut : ASN, Kepala Daerah, Kades dan Perangkatnya Kampanye Pemilu 2024 Akan di Pidana

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa untuk tidak terlibat kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024.

Hal ini di ungkapkan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian kepada wartawan.

“Kami ingatkan kepala desa dan perangkat desa agar tidak terlibat di kampanye pemilu 2024 dalam bentuk apa pun, karena ada sanksi- sanksi yang berlaku,” ujar Feri, Selasa (30/01/2024)

Dia mengatakan Kepala Desa maupun perangkatnya harus bersikap netral agar pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan damai.

“Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa maupun perangkat Desa,” katanya.

Selanjutnya Dia menjelaskan, apabila ada Kades atau perangkat Desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu, maka dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Mereka ada rambu rambu yang harus dipatuhi dan itu diatur oleh undang undang,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Sumut mengimbau kepada seluruh Kepala Desa maupun perangkat desa untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Bawaslu menghimbau seluruh Kepala Daerah, Kepala Desa, ASN, terkhusus para ASN dijajaran Penyelenggara (Bawaslu dan KPU) untuk bersikap netral karena ada larangan dan sanksi bagi mereka yang tidak bersikap netral,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Sumatra Utara Hassanudin meminta kepada seluruh Kepala Desa se-wilayahnya agar bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Walau Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara itu boleh memilih, tapi mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga caleg di Pemilu 2024,” ujar Hassanudin.

Menurutnya, seorang Kepala Desa dan perangkatnya memiliki kekuatan untuk memobilisasi massa sehingga hal itu bisa dimanfaatkan peserta pemilu untuk kepentingan dalam massa kampanye.

“Tahun 2024 merupakan tahun politik, tapi menjadi aparatur dan petugas itu sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” katanya.