Daerah  

Kantor Eks UPT Disdik, Berkibar Bendera Siang dan Malam Setengah Tiang

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Kita ketahui bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya untuk mengenang para Pahlawan Revolusi yang wafat pada 30 September 1965 silam. Lalu keesokan harinya atau pada 1 Oktober, bendera harus dikibarkan secara penuh. Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 adalah untuk mengenang dan menghormati jasa Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.

Pemasangan bendera tidak boleh asal, ada aturan yang harus kita lakukan. Aturan itu tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut Undang-Undang, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera dikibarkan di sekolah, rumah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Meski disebut dikibarkan ketika 17 Agustus, ada waktu lain yang dianjurkan pemerintah untuk mengibarkan bendera. Yakni saat rakyat bergembira atau berduka. Contohnya, pengibaran bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.

Kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat Matahari sudah terbit hingga Matahari terbenam.

Maka dari itu, upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah Matahari terbit. Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan  sore hari sebelum Matahari terbenam.

Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori tepatnya di jalan Lintas Sumatra Kelurahan Pinangbaru persih di seberang salah satu Sekolah Paud Negeri di Daerah ini. Sepertinya peraturan dan ketentuan ini tidak berlaku untuk yang satu ini, bahkan terkesan pembiaran. Seperti yang terjadi di Kecamatan Pinangsori, di salah satu bekas Kantor UPT Disdik Unit Sekolah Dasar yang saat ini tampak trus Bendaranya terpasang setengah tiang baik siang maupun malam .

Warga sekitar yang sudah bosan melihat tonton ini mengatakan sudah lama berlangsung hal seperti itu dan terkesan tak ada yang memperdulikan penampilan bendara Terpasang setengah tiang di Depan Eks Kantor UPT tersebut.

“Ah, udah lama itu Lae, udah berbulan bulan, tak ada yang peduli dengan kantor itu,” ujar Tumeang Selasa (07/11/2023).

Dirinya menyatakan kalau itu sudah pandang biasa, sebab kantor tersebut menurut nya sudah tidak di fungsikan namun di pasangin Bendara.

“Kantornya sudah Kosong sejak 2018, tapi tetap terpasang Bendara Merah Putih, namun setengah tiang ,” ucapnya.