Jatuh Dari Pohon Kakao, Warga Hilimegai Hembuskan Nafas Terakhir

BacariaNews

Bacaria.id, Nias Selatan – Salah seorang warga Soledua Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan FH (60) terjatuh dari pohon kakao di kebun miliknya yang tingginya sekitar 7 meter. Korban diperkirakan terjatuh dari pohon kakao dan terhempas ke bebatuan sehingga mengakibatkan korban tidak bisa bergerak kemudian selang berapa lama kemudian ditemukan warga yang sempat ikut mencari, ketika ditemukan korban sudah dalam kondisi kritis, Senin (4/9/2023).

Kapolsek Lolowau AKP A.M Purba, S.H ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui Kanit Intel Polsek Lolowau Riki Lumban Gaol menjelaskan sejauh ini masih belum ada tanda-tanda kekerasan kepada korban yang mengarah kedugaan kriminal.

“Kita sudah melihat langsung di TKP bahwa dugaan sementara penyebab kematian Korban adalah jatuh dari atas pohon kakao setinggi 7 meter di kebun miliknya, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas Polres Nias Selatan ketika konferensi pers nantinya,” ucap Riki Lumban Gaol.

Kepala Desa Soledua Hedirman Halawa, S. H menjelaskan bahwa kejadian ini murni bukan tindakan kejahatan melainkan kecelakaan karena terjatuh dari atas pohon.

“Kemudian korban juga sudah dari hari Kamis tanggal 31 agustus 2023 sudah di cari-cari oleh warga karena tak pernah lagi pulang kerumah hingga hari ini ditemukan,” terang Kades soledua.

Menurut keterangan warga Soledua Agustinus Halawa (39), Korban sempat dikatakan hilang oleh warga karena sudah sejak hari Kamis (31 Agustus 2023 s/d 04 September 2022) berkisar 10:30 Wib ditemukan warga sudah dalam keadaan kritis karena diduga korban jatuh diperkirakan jatuh 2 hari sebelum ditemukan.

Sejauh ini, pihak keluarga korban yaitu saudara dan ponakan begitu juga anak-anak korban yang masih ada diperantaun setelah saling koordinasi maka keluarga menerima kenyataan bahwa korban murni meninggal karena diduga jatuh dari pohon disertai dengan penanda tangan pernyataan keluarga disaksikan oleh pemerintahan desa bahwa tidak perlu melakukan outopsi pada jenazah atau tidak menduga lagi adanya indikasi kejahatan yang membuat korban meregang nyawa.