Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Celana

Bacaria.id, Sibolga – Personel Satnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EH (43), karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

EH ditangkap di warung miliknya di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (3/10/2023), sekira pukul 17.30 WIB.

“Ia benar, 6 paket kecil sabu dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu disita sebagai barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Rabu (4/10/2023).

Sugion menjelaskan penangkapan EH bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan, terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan. Hasil penyelidikan mengarahkan kepada EH, yang saat itu berada di warung miliknya.

Setelah ditangkap, EH mengaku memiliki sabu yang disembunyikan dalam kantong celananya. EH juga menyebutkan jika sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial G, yang berdomisili di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, EH sementara waktu diinapkan di hotel prodeo milik Polres Sibolga. EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.