Bacaria.id, Sidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Kota Padang Sidimpuan berhasil amankan RS (38) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (6/11) di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan.SH.SIK.MH yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar, Sabtu (11/11/2023).
“Benar kita amankan RS (38) warga Jln. Sudirman gang. H.M Din, Kelurahan Kayo Ombun, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika gol I jenis sabu seberat 15,45 gram.1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kecil kosong. 1buah handphone merk Oppo warna merah dan 1 buah timbangan elektrik serta uang sebesar Rp. 1.500.000,” terangnya.
Lebih lanjut dia memaparkan kronologi penangkapan tersangka RS berawal dari hasil pengembangan tersangka SMH.
“Setelah mendengar keterangan tersangka SMH, personil langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RS. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan, personil tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut yang disimpan tersangka didalam lemari kamarnya,” tutur Kasat.
Selanjutnya personil melakukan introgasi dan tersangka mengatakan mendapat narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PD yang bertempat tinggal di Medan. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padang Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.