Bacaria.id, Tangerang – Polisi menangkap seorang pria berinisial N (27) terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang ibu-ibu berinisial AF (51) di rumahnya di Kelapa Dua, Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyantho mengatakan korban dibunuh saat tidur dengan cara ditusuk sebanyak 8 kali oleh pelaku N. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil visum terhadap korban.
“Hasil visum, ada delapan tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha (korban),” kata Kompol Victor, Minggu (10/9/2023).
Victor menambahkan bahwa tersangka merasa sakit hati atas perlakuan korban sekitar tiga bulan soal hutang sehingga merencanakan membunuhnya.
“Sudah kurang lebih tiga bulan menurut keterangan. Unsurnya (merencanakan pembunuhan) ada dari mempersiapkan alat-alat dan membobol rumah,” ucapnya.
Adapun pelaku nekat menganiaya korban hingga membunuhnya dikarenakan bunga hutang yang tinggi dan juga caci makinya.
“Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan caci maki dari korban terkait utang-piutang,” kata Victor.
Pelaku sendiri menurut pengakuannya, meminjam uang sebesar Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari dan dikenakan bunga 100 persen.
“Meminjam Rp 500 ribu, bunga Rp 500 ribu. Rp 500 ribu menurut keterangan sudah dibayar dan tinggal bunganya,” terang victor.
Adapun atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.