Bacaria.id, Nias – Setelah tahap tahap Pemeriksaan para saksi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil gelar perkara yang di lakukan di Polres Nias, akhirnya SL Als Sona (20) warga Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias, di tetapkan sebagai Tersangka pelaku pembunuhan terhadap SZ Als Ina Titi (55) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias (28/02/2024).
Penetapan status sebagai tersangka terhadap SL disampaikan oleh Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Melalui Kasi Humas Polres Nias, Kemudian Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan kepada awak media bahwa Penetapan Status tersangka Terhadap SL als Sona berdasarkan hasil Gelar Perkara yang di Laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
“Kita terus melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita ambil Keterangan dan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan Anacaman Hukuman 15 Tahun Penjara,“ terang Iptu O. Daeli.