Edarkan Sabu di Loket, Agen Mobil Angkutan Umum Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Toba – Dua orang laki laki yang berada di loket angkutan umum berinisial PP (46) dan FS (26) di tangkap personil Satnarkoba Polres Toba karena terbukti menyimpan dan membagi narkotika jenis sabu dalam kamar loket angkutan umum Jalan Patuan Nagari No. 44 Kel. Pardede Onan Kec. Balige Kab. Toba, Sabtu (11/11/2023) lalu.

Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Senin (13/11/2023), mengatakan seorang agen loket mobil penumpang di amankan Personil satnarkoba Polres toba pad hari Sabtu malam tanggal 11 November 2023 pukul 22.00 Wib.

“Kedua tersangka di tangkap dari dalam loket salah satu angkutan umum di Balige, saat penggeledahan pelaku terlihat sedang mengecak atau membagi- bagi narkotika yang diduga shabu ke dalam plastik lainnya,” ujar Kasie Humas Bungaran Samosir.

Pelaku PP merupakan warga Kel Pardede Onan sedangkan FS merupakan warga Desa Parbagasan Tambunan Lumbanpea Kec. Balige.

Disebut Bungaran, dari pelaku diamankan 6(enam) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,18 gram, 1 (satu) kotak bungkus rokok Djisamsu refil warna coklat, 1 (satu) jaket kuli warna hitam, 1 (satu) buah sendik dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Kedua pelaku saat ini di amankan di Mapolres Toba guna penyidikan lebih lanjut dengan pelangvaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 /2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112(1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.