Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 299,79 Gram Sabu

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus narkoba yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/100/X/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 13 Oktober 2023 dengan berat brutto 295,58 (dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/102/X/2023/SPKT-KEPRI, Tanggal 16 Oktober 2023 dengan berat brutto 52,21 (lima puluh dua koma dua puluh satu) gram sabu dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial MR alias R dan M alias E serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin didampingi perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, perwakilan Kejaksaan Salomo Saing dan PS. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, Kamis (09/11/2023).

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 299,79 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh Sembilan) gram pada hari ini,” ucap Kompol Komarudin.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian di buang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.