Bacariamid, Simalungun – Seorang Pria berinisial JM (42) berhasil ditangkap Polres Simalungun karena memiliki dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/10/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Sat Narkona Polres Simalungun telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, di Kecamatan Bandar,” kata VJ.
Penangkapan pelaku menurut VJ berdasarkan laporan masyarakat dari media sosial, Tersangka JM alias Jamal disebutkan rumah miliknya dicurigai sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat laporan di terima oleh Humas Polres Simalungun, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Akhirnya tim dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap JM sekitar Pukul 11.00 wib.
Proses penggeledahan didampingi Gamot setempat dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel plastik klip kosong.
Saat interogasi JM mengaku barang haram itu miliknya dan disimpan dikandang ayam serta diperoleh dari temannya dari Tanjung Balai.
Namun selain JM, seorang saksi warga berinisial “Y” yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Pelaku bersama saksi, dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap VJ Purba.