Bacaria.id, Labuhanbatu – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Adira Finance Rantauprapat, Senin (05/02/2025).
Aksi ini dipicu oleh dugaan perampasan mobil milik seorang konsumen oleh oknum debt collector, yang dinilai melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Debt Collector Diduga Bertindak Ilegal, Mahasiswa Geram!
Ketua aksi, Jepril Harefa, menegaskan bahwa tindakan debt collector Adira Finance bukan hanya mencederai hak konsumen, tetapi juga diduga merupakan tindak kriminal yang bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia.
“Kami datang untuk meminta tanggung jawab Adira Finance! Debt collector mereka diduga merampas mobil konsumen di jalan. Ini jelas perbuatan melawan hukum!” tegas Jepril dalam orasinya.
Laporan Polisi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/111/1/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Rezeki Marpaung.
Korban mengklaim bahwa mobilnya dirampas oleh oknum debt collector di jalanan tanpa putusan pengadilan, yang seharusnya menjadi syarat sah dalam proses penarikan kendaraan berdasarkan hukum fidusia.
Massa aksi mengajukan enam tuntutan utama:
Klarifikasi dari pimpinan Adira Finance Rantauprapat terkait dugaan perampasan kendaraan.
Identifikasi debt collector yang melakukan penarikan mobil korban.
Verifikasi apakah debt collector memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
Bukti hukum bahwa eksekusi dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
Tindakan tegas Kapolres Labuhanbatu terhadap praktik debt collector ilegal.
Pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan perampasan ini.
Kuasa Hukum Adira Finance: “Tidak Butuh Putusan Pengadilan!”
Setelah hampir 30 menit aksi berlangsung, massa akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Adira Finance Rantauprapat, Rakerhut Situmorang, S.H., M.H.
Dalam pernyataannya, Rakerhut membantah bahwa tindakan tersebut adalah perampasan. Ia menyebut bahwa penarikan dilakukan oleh PT Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS), mitra resmi Adira Finance dan terkait permasalahan ini sampai saat ini tidak ada panggilan dari pihak kepolisian terhadap Adira Finace.
“Debt collector yang menarik unit tersebut berasal dari pihak ketiga. Penarikan kendaraan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja jika debitur menunggak angsuran. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan!” tegasnya.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari mahasiswa Geram. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan hukum fidusia, yang mengatur bahwa penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan hanya sah jika ada kesepakatan tertulis antara kreditur dan debitur.
Polisi Tegas: “Tanpa Kesepakatan, Itu Perampasan!”
Dalam pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di Polres Labuhanbatu, Jepril menyebutkan bahwa pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan memang diperbolehkan, tetapi hanya jika ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
“Jika penarikan dilakukan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak, maka itu merupakan perbuatan perampasan atau pencurian!” tegas Jepril mengutip pernyataan polisi.
Lebih lanjut, Jepril mengatakan bahwa pihak kepolisian memastikan bahwa laporan polisi akan segera diproses mulai Kamis, 06 Februari 2025.
Adira Finance Dituding Abai, Geram Siap Kawal Proses Hukum
Mahasiswa Geram menuding Adira Finance Rantauprapat lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas dugaan perampasan kendaraan oleh mitra mereka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini! Jika hukum tidak berpihak kepada rakyat, kami akan turun dengan massa yang lebih besar!” pungkas Jepril dengan lantang.
Hingga berita ini diterbitkan, Adira Finance Rantauprapat belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian.(MC)